Makalah
Fiqh
SHALAT
Disusun
Oleh
FARRAH MEUTIA
Jurusan :
TARBIYAH
Prodi : PBI
ZAWIYAH
COT KALA LANGSA
2013 / 2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban
kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tau
tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan.
Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di
wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan
tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh
berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya
mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain
sebagainya.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak
seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba
terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu,
ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena
itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima
kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus
dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.
Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Shalat
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut
istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah
kepada Allah menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara
hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan
takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan
kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada
Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.[1]
B.
Syarat-Syarat Shalat dan Rukun Shalat
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan
dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan
serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
1.
Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat
Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat.
Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
o
Syarat wajib
Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi.
Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta
telah mendengar ajakan dakwah islam.
o
Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
-
Suci dari
dua hadas
-
Suci dari
najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
-
Menutup
aurot
-
Aurat
laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan
aurot perempuan adalah jami’i badaniha
illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan).
-
Menghadap
kiblat
-
Mengerti
kefarduan Shalat
-
Tidak
meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
-
Menjauhi
hal-hal yang membatalkan Shalat.[2]
2. Rukun Shalat
Shalat
mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan
ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat
shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah
menurut syara`.
1.
Niat.
Hal ini
berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله
مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
(al-Bayyinah: 98).
2.
Takbiratul Ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن
علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير،
وتحليلها التسليم (رواه الدارم)
Artinya: Dari
Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca
takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz
Allahu Akbar.
3.
Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum
berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan
sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita
penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan
shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan
berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika
engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”.
(H.R. Bukhari).
4.
Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat
al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun
shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة
بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه
مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak
sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R.
Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah
al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
5.
Ruku’.
Kefardhuanya
telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan
berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan
tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.
6.
Sujud dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan,
kedua lutut dan kedua telapak kaki.
7.
Duduk antara dua sujud
8.
Membaca tasyahud akhir
9.
Duduk pada tasyahud akhir
10.
Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11.
Duduk diwaktu membaca shalawat.
12.
Memberi salam
C.
Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a.
Macam-macam shalat
Dilihat
hukum melaksanakanya, pada garis besarnya shalat di bagi menjadi dua, yaitu
shalat fardu dan shalat sunnah. Selanjutnya shalat fardu juga di bagi menjadi
dua, yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Demikian pula shalat sunah, juga di
bagi menjadi dua, yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1. Shalat fardu
Shalat fardu
adalah shalat yang hukumnya wajib, dan apabila di kerjakan mendapatkan pahala,
kalau di tinggal mendaptkan dosa. Contohnya: shalat lima wakktu, shalat jenazah
dan shalat nadzar. Shalat fardu ada 2 yaitu:
·
Fardu Ain adalah shalat
yang wajib di lakukan setiap manusia. shalat ini di laksanakan sehari semalam
dalam lima waktu (isya’, subuh, dhuhur, asar, magrib) dan juga shalat Jum’at.
·
Fardu
kifayah adalah shalat yang di wajibkan pada sekelompok
muslim, dan apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mengerjakan maka
gugurlah kewajiban dari kelompok tersebut. Contoh: shalat jenazah.
·
Shalat fardu karena
nadzar adalah shalat yang di wajibkan kepada orang-orang yang berjanji kepada
Allah SWT sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang
telah di terimanya. Contoh : Ahmad akan melasanakan ujian, dia bilang kepada
dirinya dan teman-temanya, “ nanti ketika
saya sukses mengerjakan ujian dan lulus saya akan melakukan shalat 50 rokaat “
ketika pengumuman dia lulus maka Ahmad wajib melaksanakan Shalat nadzar.
2. Shalat
Sunnah
Shalat
Sunnah adalah shalat yang apabila di kerjakan mendapatkan pahala dan apabila
tidak di kerjakan tidak mendapatkan dosa. Shalat sunah di sebut juga dengan Shalat tatawu’, nawafil,
manduh, dan mandzubat, yaitu shalat yang di anjurkan untuk di kerjakan. Shalat
sunnah juga di bagi 2 yaitu:
·
Sunnah Muakkad adalah shalat sunah yang sealalu dikerjakan atau jarang
sekali tidak dikerjakan oleh Rosulluloh SAW dan pelaksanaannya sangat
dianjurkan dan di tekankan separti solat witir, solat hari raya dan lain-lain
·
Sunnah ghaeru muakkadah adalah solat sunah yang tidak selalu dikerjakan oleh
Rosulluloh SAW,dan juga tidak di tekan kan untuk di kerjakan.holat
Semua shalat, termasuk shalat sunat dilakukan adalah untuk
mencari keridhoan atau pahala dari Alloh swt. Namun shalat sunat jika dilihat
dari ada atau tidak adanya sebab-sebab dilakukannya, dapat dibedakan manjadi
dua macam, yaitu: shalat sunat yang bersebab dan shalat sunat yang tidak
bersebab.
·
Shalat sunat yang bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan
karena ada sebab-sebab tertentu, seperti shalat istisqa’ (meminta hujan)
dilakukan karena terjadi kemarau panjang, shalat kusuf (gerhana) dilakukan
karena terjadi gerhana matahari atau bulan, dan lain sebagainya.
·
Shalat sunat yang tek bersebab, yaitu shalat sunat yang dilakukan
tidak karena ada sebab-sebab tertentu. Sebagai contoh : shalat witir, shalat
dhuha dan lain sebagainya.[4]
a. Pelaksanaan shalat
Shalat tidak boleh
dilaksanak di sembarang waktu. Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. telah menentukan
waktu-waktu pelaksanaan shalat yang benar menurut syariat islam. Allah SWT.
berfirman dalam Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 103 sebagai berikut:
#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4’n?tãur öNà6ÎqãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. ’n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
“Maka
apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri,
di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman,
Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Ayat tersebut
menetapkan bahwa shalat dilaksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah
ditetapkan. Shalat yang lima waktu, memiliki lima waktu yang tertentu. Dalam
Al-Qur’an surat Hud ayat 114 menegaskan sebagai berikut:
ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# Ç’nûtsÛ Í‘$pk¨]9$# $Zÿs9ã—ur z`ÏiB È@øŠ©9$# 4 ¨bÎ) ÏM»uZ|¡ptø:$# tû÷ùÏdõ‹ãƒ ÏN$t«ÍhŠ¡¡9$# 4 y7Ï9ºsŒ 3“tø.ÏŒ šúïÌÏ.º©%#Ï9 ÇÊÊÍÈ
“Dan Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang
(pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”.
Agar lebih terperinci,
berikut dijelaskan mengenai waktu-waktu shalat tersebut:
1.
Zuhur, shalat zuhur waktunya
mulai matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai baying-bayang suatu
benda sama panjang atau lebih sedikit dari benda tersebut. Hal in idapat
dilihat kepada seseorang atau sebuah tiang yang berdiri, bilamana
bayang-bayangnya masih persis di tengah atau belum sampai, menandakan waktu
zuhur belum masuk.
1.
Asar, shalat asar waktunya
mulai dari baying-bayang suatu benda lebih panjang dari bendanya hingga
terbenam matahari. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat ashar di waktu
menguningnya cahaya matahari sebelum terbenam hukumnya makruh.
2.
Magrib, shalat magrib waktunya
mulai terbenam matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya awan merah.
3.
Isya, shalat isya waktunya
mulai hilangnya cahaya awan merah dan berakhir hingga terbit fajar shadiq.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat
merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini di syariatkan oleh Allah SWT.
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi
masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan
secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah
melaksnakan shalat dari mulai baligh sampai napas terakhir, semua perbedaan
mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatan benar karena masing-masing
memilki dasar dan pendafaatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad
yang panjang.
Setiap perintah
Allah yang di berikan kepada kaum muslimin tentunya memiliki paidah untuk kaum
muslimin sendiri, seperti halnya umat islam di perintahkan untuk melaksanakan
shalat, salah satu paidahnya yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya
dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan
ampunan dari Allah SWT.
Demikian paparan yang dapat kami persembahkan menganai “sholat” dengan
waktu yang cukup singkat ini, semoga bermanfaat bagi kita semua baik di dunia
maupun akherat kelak, kami memohon maaf apbila dalam pemaparan yang kami
sampaikan ini terdapat banyak kesalahan dalam makalah ini, kami juga
mengharapkan kritik dan sarann yang sifatnya membangun untuk makalah-makalah
kami selanjutnya.
B.
Saran
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para
pembaca terutama pada dosen mata kuiah ini, agar dapat pembuatan makalah
selanjutnya menjadi lebih baik. Atas kritik dan saranya, penulis ucapkan terima
kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamid ,Abdul.
Beni HMd Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah, Penerjemah: Nor Hasanuddin, (Jakarta: Pena Pundi
Aksara, 2006)
Rasyid
Sulaiman, Fiqh Islam, (PT. Sirnar Baru Algensido 1954)
Dradjat ,Zakiah Prof.Dr. Ilmu Fiqh,Yogyakarta:PT
Dana Bhakti Wakaf,1995
Abdul aziz,bin
Zainudin,, Fathul mu’in bi
sarkhil qurotal ain,Indonesia ; Daroyail Kitabah
[1] Abdul Hamid,
M.Ag, Drs. Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia,
2009), hal. 191
[4] Syekh Zainudin
Abdul Aziz, Fathul mu’in bi sarkhil qurotal ain,(Indonesia ; Daroyail
Kitabah ) hal. 3.
Sukron katsiron kakak farah, atas referensinya.. ^_^
BalasHapusafwan uhti makalahnya tak copas....
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusminta makalahnya ya
BalasHapusشكرا جزاك الله خيرا
BalasHapussmg bermanfaat bdi dunia dan akherat ...aminn
BalasHapussmg bermanfaat bdi dunia dan akherat ...aminn
BalasHapusijin copas ukhti :)
BalasHapusmohon ijin copas
BalasHapusSaya izin copas ya mbak
BalasHapusterimakasih ukhti,sangat bermanfaat.. mohon izin copas ^^
BalasHapusafwan ukhti, ana izin copas
BalasHapusIzin copas ya mbak.. materi y membantu srkali.. terimakasih..
BalasHapusijin copas :)
BalasHapusTerimakasih, izin copas. :)
BalasHapusizin copas
BalasHapusizin copas ukhty
BalasHapusSukron katsiron, Ijin Copas..
BalasHapusPig and dog your is the makala shalat not found
BalasHapus1.stupid
2.crayzi
3.subhan kerang
terdapat berbagai jenis2 sholat beserta keterangannya. terimakasih senang mengunjungi blog anda.
BalasHapussangat bermanfaat.. baca juga Syarat rukun dan sunnah wudhu
BalasHapusbidang bimbingan konseling
Assalamualaikum, mhn bagi makalahnya 🙏🙏🙏
BalasHapusAfwan Ukhty, Ana izin copas. jazakallah.
BalasHapusJazakallah ukhty i like U
BalasHapus